Ibnu Majah

Hadits Ke-3136

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3136 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ جُرَيَّ بْنَ كُلَيْبٍ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يُحَدِّثُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dia menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar Jurayya bin Kulaib menceritakan bahwa dia mendengar Ali menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk dan telinganya terpotong (cacat)."