Ibnu Majah

Hadits Ke-3148

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3148 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا لِلْمَسَاكِينِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'mar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim bahwa Mujahid mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ali bin Abu Thalib mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar dia membagi-bagikan semua dari unta (kurbannya) baik berupa daging, kulit dan pelananya kepada orang-orang miskin."