Ibnu Majah

Hadits Ke-3475

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3475 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَهُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحْتَجِمُ عَلَى هَامَتِهِ وَبَيْنَ كَتِفَيْهِ وَيَقُولُ مَنْ أَهْرَاقَ مِنْهُ هَذِهِ الدِّمَاءَ فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ لَا يَتَدَاوَى بِشَيْءٍ لِشَيْءٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami Ibnu Tsauban dari Ayahnya dari Abu Kabsyah Al Anmari dia menceritakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di bagian kepalanya dan kedua pundaknya, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa mengalirkan darah dari daerah ini, maka dia tidak akan mendapatkan bahaya atau penyakit jika dia tidak berobat dengan sesuatu yang lain."