Ibnu Majah

Hadits Ke-3524

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3524 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَلْتَمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيبُ الْحَبَلَ يَعْنِي حَيَّةً خَبِيثَةً

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdah bin Sulaiman dari Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya dari Aisyah dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh ular Dzuth thufain (ular yang punggungnya terdapat dua garis putih), sebab ia dapat membutakan pandangan mata dan membahayakan kandungan, yaitu ular yang sangat berbahaya."