Ibnu Majah

Hadits Ke-3926

4285 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3926 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ibnu Majah

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Isa bin Hammad telah memberitakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak disebut beriman orang yang berzina saat melakukannya, tidak disebut mukmin orang yang minum khamer saat melakukannya, tidak disebut mukmin orang yang mencuri saat melakukannya. Dan tidaklah orang yang merampas harta orang lain hingga membuat pandangan orang tertuju padanya disebut sebagai mukmin saat melakukannya."