Malik

Hadits Ke-1218

1587 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1218 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Malik

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ مَرْوَانَقَضَى فِي امْرَأَةٍ أُصِيبَتْ مُسْتَكْرَهَةً بِصَدَاقِهَا عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab bahwa Abdul Malik bin Marwan memutuskan tentang seorang wanita yang diperkosa secara paksa, maka laki-laki yang melakukannya harus memberikan mahar."