Malik

Hadits Ke-755

1587 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Malik

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَمَنْ أَهْدَى بَدَنَةً ثُمَّ ضَلَّتْ أَوْ مَاتَتْ فَإِنَّهَا إِنْ كَانَتْ نَذْرًا أَبْدَلَهَا وَإِنْ كَانَتْ تَطَوُّعًا فَإِنْ شَاءَ أَبْدَلَهَا وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهَاو حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ أَهْلَ الْعِلْمِ يَقُولُونَ لَا يَأْكُلُ صَاحِبُ الْهَدْيِ مِنْ الْجَزَاءِ وَالنُّسُكِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Barangsiapa hendak menyembelih unta, lalu unta itu hilang atau mati, jika itu karena nadzar maka ia menggantinya. Tetapi jika karena haji tathawwu', bila mau ia boleh dan jika tidak maka tidak perlu menggantinya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik Bahwasanya ia mendengar ahli ilmu berkata; "Orang yang berkurban hadyu pengganti atau nusuk, maka ia tidak boleh memakan dagingnya."