Malik

Hadits Ke-914

1587 Hadits dalam Koleksi MFAB: 914 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Malik

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ قَالَ نَافِعٌ فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلًا أَقْرَنَ ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الْأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ قَالَ نَافِعٌ فَفَعَلْتُ ثُمَّ حُمِلَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَحَلَقَ رَأْسَهُ حِينَ ذُبِحَ الْكَبْشُ وَكَانَ مَرِيضًا لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ مَعَ النَّاسِ قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَقُولُ لَيْسَ حِلَاقُ الرَّأْسِ بِوَاجِبٍ عَلَى مَنْ ضَحَّى وَقَدْ فَعَلَهُ ابْنُ عُمَرَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah menyembelih binatang kurban di Madinah. Nafi' berkata; "Dia lalu menyuruhku untuk membelikan kambing jantan yang bertanduk. Kemudian aku menyembelihnya pada hari Idul Adlha di tempat shalat orang-orang." Nafi' melanjutkan, "Kemudian aku melaksanakannya, binatang tersebut lalu dibawa kepada Abdullah bin Umar. Dia memotong rambutnya saat kambing tersebut disembelih, sebab waktu itu ia sedang sakit hingga tidak bisa mengikuti shalat idul adlha bersama orang-orang. Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar pernah berkata; 'Orang yang berkurban tidak wajib mencukur rambutnya." Namun Ibnu Umar melakuakannya.