Malik

Total: 1587 Hadits Terpercaya

Menampilkan hadits 941 - 960 dari 1587 hadits
946

Hadits Ke-946

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَوَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya ia berkata; " Fatimah puteri Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pernah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kultsum, lalu mensedekahkan perak yang sama dengan berat timbangan rambut tersebut."
947

Hadits Ke-947

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ أَنَّهُ قَالَوَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Muhammad bin Ali bin Al Husain berkata; " Fatimah puteri Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menimbang rambut Hasan dan Husain, lalu ia bersedekah perak yang sama dengan berat timbangan rambut tersebut."
948

Hadits Ke-948

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَلَمْ يَكُنْ يَسْأَلُهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ عَقِيقَةً إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهَا وَكَانَ يَعُقُّ عَنْ وَلَدِهِ بِشَاةٍ شَاةٍ عَنْ الذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' berkata, "Tidak seorang pun dari keluarga Abdullah bin Umar meminta kambing untuk dijadikan aqiqah kecuali ia memberikannya. Ibnu Umar beraqiqah untuk anak-anaknya dengan seekor kambing; baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.
949

Hadits Ke-949

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ أَبِييَسْتَحِبُّ الْعَقِيقَةَ وَلَوْ بِعُصْفُورٍ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi berkata; "Aku mendengar Bapakku menganjurkan aqiqah walaupun dengan seekor burung."
950

Hadits Ke-950

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِكَانَ يَعُقُّ عَنْ بَنِيهِ الذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ بِشَاةٍ شَاةٍ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa bapaknya Urwah bin Zubair mengaqiqahi anak laki-laki dan perempuannya masing-masing dengan seekor kambing."
951

Hadits Ke-951

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ كَتَبَ إِلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍيَسْأَلُهُ عَنْ الْجَدِّ فَكَتَبَ إِلَيْهِ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ إِنَّكَ كَتَبْتَ إِلَيَّ تَسْأَلُنِي عَنْ الْجَدِّ وَاللَّهُ أَعْلَمُ وَذَلِكَ مِمَّا لَمْ يَكُنْ يَقْضِي فِيهِ إِلَّا الْأُمَرَاءُ يَعْنِي الْخُلَفَاءَ وَقَدْ حَضَرْتُ الْخَلِيفَتَيْنِ قَبْلَكَ يُعْطِيَانِهِ النِّصْفَ مَعَ الْأَخِ الْوَاحِدِ وَالثُّلُثَ مَعَ الْاثْنَيْنِ فَإِنْ كَثُرَتْ الْإِخْوَةُ لَمْ يُنَقِّصُوهُ مِنْ الثُّلُثِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada Zaid bin Tsabi menanyakan tentang bagian waris untuk seorang kakek. Zaid bin Tsabit lalu mengirim balasannya; "Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.
952

Hadits Ke-952

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِفَرَضَ لِلْجَدِّ الَّذِي يَفْرِضُ النَّاسُ لَهُ الْيَوْمَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Qabishah bin Dzu`aib bahwa Umar bin Khattab menentukan bagian warisan untuk kakek sebagaimana yang ditentukan oleh manusia sekarang ini."
953

Hadits Ke-953

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ إِسْحَقَ بْنِ خَرَشَةَ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ أَنَّهُ قَالَ جَاءَتْ الْجَدَّةُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِتَسْأَلُهُ مِيرَاثَهَا فَقَالَ لَهَا أَبُو بَكْرٍ مَا لَكِ فِي كِتَابِ اللَّهِ شَيْءٌ وَمَا عَلِمْتُ لَكِ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَارْجِعِي حَتَّى أَسْأَلَ النَّاسَ فَسَأَلَ النَّاسَ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهَا السُّدُسَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ هَلْ مَعَكَ غَيْرُكَ فَقَامَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ مِثْلَ مَا قَالَ الْمُغِيرَةُ فَأَنْفَذَهُ لَهَا أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ ثُمَّ جَاءَتْ الْجَدَّةُ الْأُخْرَى إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ تَسْأَلُهُ مِيرَاثَهَا فَقَالَ لَهَا مَا لَكِ فِي كِتَابِ اللَّهِ شَيْءٌ وَمَا كَانَ الْقَضَاءُ الَّذِي قُضِيَ بِهِ إِلَّا لِغَيْرِكِ وَمَا أَنَا بِزَائِدٍ فِي الْفَرَائِضِ شَيْئًا وَلَكِنَّهُ ذَلِكَ السُّدُسُ فَإِنْ اجْتَمَعْتُمَا فَهُوَ بَيْنَكُمَا وَأَيَّتُكُمَا خَلَتْ بِهِ فَهُوَ لَهَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Utsman bin Ishaq bin Kharasyah dari Qabishah bin Dzu`aib ia berkata, "Seorang nenek menemui Abu Bakar Ash Shidiq untuk menanyakan tentang harta waris yang menjadi bagiannya. Abu Bakar lalu berkata kepadanya; "Saya tidak mendapatkan dalam Al Qur'an atau As Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bagian untukmu, maka kembalilah sehingga saya bertanya kepada kaum muslimin." Kemudian Abu Bakar bertanya kepada orang-orang, lalu Al Mughirah bin Syu'bah berkata; "Saya pernah hadir dalam majelis Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, Beliau memberikan bagian untuk seorang nenek seperenam dari harta warisan." Abu Bakar bertanya; "Apakah ada saksi yang lain selain kamu?" Muhammad bin Maslamah Al Anshari berdiri seraya mengatakan sebagaimana yang diucapkan Al Mughirah. Abu Bakar Ash Shiddiq lalu memberlakukan hal itu kepada nenek tersebut. Lalu seorang nenek yang lainnya datang menemui Umar bin Khattab dan menanyakan harta warisan yang menjadi bagiannya. Umar pun berkata kepada nenek tersebut, "Tidak ada bagian untukmu dalam kitab Allah dan juga tidak ada ketentuan yang telah diputuskan kecuali untuk selainmu. Saya tidak ingin menambah sesuatupun bagian untuk seseorang dalam masalah waris, tapi saya kira bagiannya adalah seperenam. Jika kamu berdua, maka harus membagi di antara keduanya, namun jika salah satu di antara kamu meninggal dunia maka semua bagian itu untuk dia yang masih hidup."
954

Hadits Ke-954

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ قَالَ أَتَتْ الْجَدَّتَانِ إِلَى أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِفَأَرَادَ أَنْ يَجْعَلَ السُّدُسَ لِلَّتِي مِنْ قِبَلِ الْأُمِّ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَمَا إِنَّكَ تَتْرُكُ الَّتِي لَوْ مَاتَتْ وَهُوَ حَيٌّ كَانَ إِيَّاهَا يَرِثُ فَجَعَلَ أَبُو بَكْرٍ السُّدُسَ بَيْنَهُمَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Al Qasim bin Muhammad berkata; "Dua nenek menemui Abu Bakar Ash Shiddiq. Kemudian Abu Bakar hendak memberikan bagian seperenam untuk nenek dari pihak ibu, lalu ada seorang lelaki Anshar bertanya; 'Bagaimana kamu meninggalkan seorang nenek, yang jika dia mati sedangkan kerabatnya masih hidup maka (kerabat tersebut) mendapatkan semua harta nenek tersebut.' Abu Bakar lalu memberikan seperenam untuk dibagi di antara keduanya."
955

Hadits Ke-955

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍكَانَ لَا يَفْرِضُ إِلَّا لِلْجَدَّتَيْنِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdu Rabbih bin Sa'id bahwa Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam tidak memberikan (bagian seperenam) kecuali untuk dua orang nenek.
956

Hadits Ke-956

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَلَالَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْفِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْآيَةُ الَّتِي أُنْزِلَتْ فِي الصَّيْفِ آخِرَ سُورَةِ النِّسَاءِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam bahwa Umar bin Khattab pernah bertanya kepada Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengenai kalalah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Cukup bagimu mengenai hal itu dengan sebuah ayat yang diturunkan saat musim panas' yaitu di akhir surat An Nisa'."
957

Hadits Ke-957

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ مَوْلًى لِقُرَيْشٍ كَانَ قَدِيمًا يُقَالُ لَهُ ابْنُ مِرْسَى أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِفَلَمَّا صَلَّى الظُّهْرَ قَالَ يَا يَرْفَا هَلُمَّ ذَلِكَ الْكِتَابَ لِكِتَابٍ كَتَبَهُ فِي شَأْنِ الْعَمَّةِ فَنَسْأَلَ عَنْهَا وَنَسْتَخْبِرَ عَنْهَا فَأَتَاهُ بِهِ يَرْفَا فَدَعَا بِتَوْرٍ أَوْ قَدَحٍ فِيهِ مَاءٌ فَمَحَا ذَلِكَ الْكِتَابَ فِيهِ ثُمَّ قَالَ لَوْ رَضِيَكِ اللَّهُ وَارِثَةً أَقَرَّكِ لَوْ رَضِيَكِ اللَّهُ أَقَرَّكِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm dari Abdurrahman bin Handzalah Az Zuraqi bahwa ia mengabarkan kepadanya, dari mantan budak seorang laki-laki Quraisy -dahulu ia dipanggil dengan nama Ibnu Mirsa- ia berkata; "Aku pernah duduk di samping Umar bin Khattab . Ketika shalat zhuhur selesai ia berkata; 'Wahai Yarfa, bawalah kitab itu kemari -sebuah kitab yang ia tulis untuk bagian bibi dalam waris-. Kami lalu bertanya minta penjelasan tentang kitab tersebut. Yarfa kemudian membawakan kitab tersebut, Umar lantas minta diambilkan sebuah bejana atau periuk yang berisi air, lalu Umar menghapus tulisan tersebut. Umar kemudian berkata, "Jika Allah meridlai kamu (seorang bibi) menjadi ahli waris, niscaya Allah akan menetapkannya. Jika Allah meridlai kamu, niscaya Allah akan menetapkannya."
958

Hadits Ke-958

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ كَثِيرًا يَقُولُ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقُولُعَجَبًا لِلْعَمَّةِ تُورَثُ وَلَا تَرِثُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Abu Bakar bin Hazm bahwa ia mendengar Bapaknya sering berkata; " Umar bin Khattab pernah mengatakan; 'Sungguh mengherankan bagi seorang bibi, dia dapat mewariskan hartanya tetapi tidak mendapatkan harta warisan (dari kerabatnya) ."
959

Hadits Ke-959

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ عُمَرَ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Ali bin Husain bin Ali dari 'Umar bin 'Utsman bin 'Affan dari 'Usamah bin Zaid bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang muslim tidak dapat mewariskan hartanya kepada orang kafir."
960

Hadits Ke-960

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُإِنَّمَا وَرِثَ أَبَا طَالِبٍ عَقِيلٌ وَطَالِبٌ وَلَمْ يَرِثْهُ عَلِيٌّ قَالَ فَلِذَلِكَ تَرَكْنَا نَصِيبَنَا مِنْ الشِّعْبِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa 'Aqil dan Thalib telah mewarisi harta dari Abu Thalib, sedang Ali tidak mewarisi hartanya. Ali bin Husain berkata; "Maka dari itu, kami tidak mengambil bagian kami berupa tanah yang ada di lembah."
961

Hadits Ke-961

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ الْأَشْعَثِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَمَّةً لَهُ يَهُودِيَّةً أَوْ نَصْرَانِيَّةً تُوُفِّيَتْ وَأَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ الْأَشْعَثِ ذَكَرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِوَقَالَ لَهُ مَنْ يَرِثُهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَرِثُهَا أَهْلُ دِينِهَاثُمَّ أَتَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ أَتُرَانِي نَسِيتُ مَا قَالَ لَكَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَرِثُهَا أَهْلُ دِينِهَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sulaiman bin Yasar bahwa Muhammad bin Al Asy'ats mengabarkan kepadanya bahwa bibinya yang beragama Yahudi atau Nasrani telah meninggal. Muhammad bin Al Asy'ats lalu menceritakan hal itu kepada Umar bin Khattab dan bertanya kepadanya, "Siapa yang akan mendapatkan harta warisannya?" ' Umar bin Khattab menjawab; "Yang akan mendapatkan warisannya adalah orang yang seagama dengannya". Kemudian dia mendatangi Utsman bin Affan untuk menanyakan hal itu juga, Utsman balik bertanya; "Apakah kamu lupa dengan apa yang dikatakan Umar bin Khattab, bahwa yang mendapatkan warisan adalah orang yang seagama dengannya?"
962

Hadits Ke-962

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَكِيمٍ أَنَّ نَصْرَانِيًّا أَعْتَقَهُ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ هَلَكَ قَالَ إِسْمَعِيلُفَأَمَرَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنْ أَجْعَلَ مَالَهُ فِي بَيْتِ الْمَالِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Isma'il bin Abu Hakim berkata, "Seorang Nasrani yang telah dibebaskan oleh Umar bin Abdul Aziz meninggal dunia. Isma'il berkata; "Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kepadaku agar memberikan semua hartanya ke Baitul Mal."
963

Hadits Ke-963

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ عُلَمَائِهِمْأَنَّهُ لَمْ يَتَوَارَثْ مَنْ قُتِلَ يَوْمَ الْجَمَلِ وَيَوْمَ صِفِّينَ وَيَوْمَ الْحَرَّةِ ثُمَّ كَانَ يَوْمَ قُدَيْدٍ فَلَمْ يُوَرَّثْ أَحَدٌ مِنْ صَاحِبِهِ شَيْئًا إِلَّا مَنْ عُلِمَ أَنَّهُ قُتِلَ قَبْلَ صَاحِبِهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari beberapa ulama mereka, bahwa orang-orang yang terbunuh dalam perang Jamal, perang Shiffin dan perang Harrah tidak dapat saling mewarisi. Adapun pada perang Qudaid, tidak seorangpun yang mewarisi harta temannya kecuali jika diketahui bahwa dia terbunuh sebelum temannya."
964

Hadits Ke-964

Detail
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melamar pinangan saudaranya."
965

Hadits Ke-965

Detail
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melamar pinangan saudaranya."