Muslim

Hadits Ke-1638

4930 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1638 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Muslim

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعٍ مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعٍ مِنْ شَعِيرٍقَالَ ابْنُ عُمَرَ فَجَعَلَ النَّاسُ عَدْلَهُ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Laits -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Laits dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar Zakat Fithri berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Ibnu Umar berkata; Maka orang-orang pun menyamakannya dengan dua Mud gandum.