Muslim

Hadits Ke-3147

4930 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3147 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Muslim

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قُلْتُ لِمَالِكٍ حَدَّثَكَ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; aku bertanya kepada Malik, "Apakah Nafi' pernah menceritakan kepadamu dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan apa yang menjadi bagian miliknya pada diri seorang budak, dan ia masih mempunyai uang yang cukup untuk menebus sisanya, maka hendaklah sisanya tersebut dihargai dan diberikan kepada serikatnya sehingga budak tersebut bebas, jika tidak maka sungguh ia telah membebaskan apa yang menjadi miliknya."