Nasai

Hadits Ke-2277

5364 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2277 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Nasai

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنَا بَكْرٌ وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }كَانَ مَنْ أَرَادَ مِنَّا أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah memberitakan kepada kami Bakr bin Mudlar dari 'Amru bin Al Harits dari Bukair dari Yazid -budak Salamah bin Al Akwa'- dari Salamah bin Al Akwa' dia berkata; "Ketika ayat ini turun "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin " di antara kami ada yang ingin berbuka dan membayar fidyah, hingga turun ayat selanjutnya, lalu ayat tersebut menghapusnya."