Nasai

Hadits Ke-2407

5364 Hadits dalam Koleksi MFAB: 2407 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Nasai

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ وَهُوَ ابْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ مُعَاذٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ وَمِنْ الْبَقَرِ مِنْ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rafi' dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Mufadldlal bin Muhalhal dari Al A'masy dari Syaqiq dari Masruq dari Mu'adz bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman, dan memerintahkannya untuk mengambil (zakat) dari setiap orang yang telah baligh sebesar satu dinar, atau yang sebanding dengan nilai itu berupa kain dari Yaman, dan dari setiap tiga puluh ekor sapi -zakatnya- seekor sapi yang berumur satu tahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap empat puluh ekor sapi -zakatnya- seekor sapi betina berumur dua tahun lebih.