Detail Riwayat
Koleksi: Nasai
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عِمْرَانَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ فِيهَا كِتَابٌ وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيهِمَا رَجُلٌ بِرَأْيِهِ مَا شَاءَ
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Mutharrif] dari [Imran] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menggabung antara haji dan umrah kemudian wahyu tidak turun mengupasnya, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang keduanya, sehingga seseorang dapat berbicara apa yang ia kehendaki mengenai keduanya sesuai dengan pendapatnya.