Nasai

Hadits Ke-3687

5364 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3687 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Nasai

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي فُدَيْكٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيمَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَهِيَ لَهُ بَتْلَةٌ لَا يَجُوزُ لِلْمُعْطِي مِنْهَا شَرْطٌ وَلَا ثُنْيَاقَالَ أَبُو سَلَمَةَ لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ فَقَطَعَتْ الْمَوَارِيثُ شَرْطَهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam dari Ibnu Abu Fudaik berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan tentang orang yang menerima umra, bahwa umra tersebut adalah (menjadi) miliknya dan milik orang setelahnya, ia tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya dan si pemberi pun tidak boleh memberikan dengan bersyarat." Abu Salamah berkata, "Karena ia memberi suatu pemberian yang berlaku padanya pewarisan, sehingga pewarisan telah memutus syaratnya."