Detail Riwayat
Koleksi: Nasai
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَاصِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ أَوْ مُدَابَرَةٍ أَوْ شَرْقَاءَ أَوْ خَرْقَاءَ أَوْ جَدْعَاءَ
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashih], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya, atau yang terpotong dari belakang telinganya atau yang terbelah menjadi dua, atau yang lubang telinganya atau yang terpotong telinganya.