Nasai

Hadits Ke-4309

5364 Hadits dalam Koleksi Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Nasai

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang ia beli dengan takaran hingga ia mengambilnya.