Nasai

Hadits Ke-4433

5364 Hadits dalam Koleksi MFAB: 4433 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Nasai

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ وَأَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah dan Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari Ibnu Al Qasim, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban serta Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mulamasah (yaitu barang dagangan apapun yang disentuh wajib untuk dibayar tanpa mengetahui kondisi barang tersebut), serta munabadzah (yaitu jual beli dengan saling melemparkan barang yang akan dijual tanpa diketahui barangnya).