Nasai

Hadits Ke-4734

5364 Hadits dalam Koleksi MFAB: 4734 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Nasai

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍأَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي الْجَنِينِ فَقَالَ حَمَلُ بْنُ مَالِكٍ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ غُرَّةًقَالَ طَاوُسٌ إِنَّ الْفَرَسَ غُرَّةٌ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Amru dari Thawus bahwa Umar meminta pendapat orang-orang mengenai janin, lalu Hamal bin Malik berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata; "Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah."