Nasai

Hadits Ke-4843

5364 Hadits dalam Koleksi MFAB: 4843 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Nasai

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْمَا طَالَ عَلَيَّ وَلَا نَسِيتُ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Terjemahan

Al Haris bin Miskin berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari Ibnu Al Qasim, dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa'd dari 'Amrah dari Aisyah, dia berkata; "Tidaklah terlalu lama (waktu berselang) bagiku dan saya pun tidak lupa (bahwa hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."