Detail Riwayat
Koleksi: Nasai
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَحُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْحَكَمِ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا
Terjemahan
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami Al Husain bin Manshur ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Mis'ar dari Abu Aun dari Abdullah bin Syaddad dari Ibnu Abbas ia berkata, "Khamer telah diharamkan karena dzatnya; sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Tetapi Ibnu Al Hakam tidak menyebutkan lafadz, "Sedikitnya atau banyaknya."
Sedang membedah hadits...