Tirmidzi

Hadits Ke-1724

3625 Hadits dalam Koleksi MFAB: 1724 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Tirmidzi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَسَقَطَتْ لُقْمَةٌ فَلْيُمِطْ مَا رَابَهُ مِنْهَا ثُمَّ لِيَطْعَمْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Abu Zubair dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang memakan makanan lalu sebagiannya jatuh, hendaknya dia menghilangkan debu yang mencampurinya kemudian memakannya, dan janganlah dia membiarkannya untuk setan." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas.