Detail Riwayat
Koleksi: Ahmad
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دَلْهَمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Waki' berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadl bin Dalham dari Al Hasan dari Qabishah bin Huraits dari Salamah bin Muhabbiq berkata; Rasulullah bersabda: "Ambillah (contoh) dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah menjadikan urusan kaum perempuan, bahwa laki-laki (perjaka) dan perempuan (gadis) di cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Orang yang sudah menikah laki-laki dengan orang yang sudah menikah perempuan, hukumannya dicambuk seratus kali dan dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal".
Sedang membedah hadits...