Ahmad

Hadits Ke-15346

4305 Hadits dalam Koleksi MFAB: 15346 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Ahmad

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ قَالَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يُوَاقِعُ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ قَالَ إِنْ أَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ وَلَهَا عَلَيْهِ مِثْلُهَا وَإِنْ طَاوَعَتْهُ فَهِيَ أَمَتُهُ وَلَهَا عَلَيْهِ مِثْلُهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abu Nadlr telah menceritakan kepada kami Al Mubarak dari Al Hasan dari Salamah bin Al Muhabbiq berkata; Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam ditanya tentang seorang laki-laki yang menggauli budak perempuan istrinya. Jika dia (laki-laki itu) memaksanya maka budak itu menjadi merdeka dan berhak mendapatkan sesuatu yang sama (harta) dengan istrinya (dari hartanya laki-laki), adapun jika budak itu menyerahkan dirinya secara sukarela maka dia tetap budak, dan mendapatkan (harta) yang sama dari (laki-laki itu) dalam jumlah yang sama.