Darimi

Hadits Ke-3129

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3129 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ { إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ } فَأَمَرَ أَنْ يُوصِيَ لِوَالِدَيْهِ وَأَقَارِبِهِ ثُمَّ نُسِخَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي سُورَةِ النِّسَاءِ فَجَعَلَ لِلْوَالِدَيْنِ نَصِيبًا مَعْلُومًا وَأَلْحَقَ لِكُلِّ ذِي مِيرَاثٍ نَصِيبَهُ مِنْهُ وَلَيْسَتْ لَهُمْ وَصِيَّةٌ فَصَارَتْ الْوَصِيَّةُ لِمَنْ لَا يَرِثُ مِنْ قَرِيبٍ وَغَيْرِهِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Hammam dari Qatadah ia berkata tentang firman-Nya: '(Apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) '. (Qs. Al Baqarah: 180), Allah memerintahkan agar berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabatnya. Kemudian hukum ini dihapus dengan ayat di dalam surat An Nisaa`. Dia menetapkan bahwa kedua orang tua telah mendapatkan bagian yang telah ditentukan, dan memberikan warisan kepada setiap orang yang berhak mendapat warisan dari harta warisannya, dan tidak ada lagi wasiat bagi mereka. Wasiat hanya diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak mewarisi baik dari kerabat maupun lainnya."