Detail Riwayat
Koleksi: Darimi
Tampilan Teks
1.5rem
1rem
Matan Hadits
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَالثُّلُثَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Warqa` dari Ibnu Abu Najih dari 'Atha dari Ibnu Abbas ia berkata, "Harta adalah untuk anak sedangkan wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat, lalu Allah menghapus dari hal itu apa yang Dia kehendaki. Allah menjadikan bagian untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan, kedua orang tua masing-masing seperenam dan sepertiga, untuk isteri seperdelapan dan seperempat, dan untuk suami setengah dan seperempat."
Sedang membedah hadits...