Darimi

Hadits Ke-3130

2949 Hadits dalam Koleksi MFAB: 3130 Kembali ke Kitab

Detail Riwayat

Koleksi: Darimi

Tampilan Teks

1.5rem
1rem

Matan Hadits

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَالثُّلُثَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Warqa` dari Ibnu Abu Najih dari 'Atha dari Ibnu Abbas ia berkata, "Harta adalah untuk anak sedangkan wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat, lalu Allah menghapus dari hal itu apa yang Dia kehendaki. Allah menjadikan bagian untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan, kedua orang tua masing-masing seperenam dan sepertiga, untuk isteri seperdelapan dan seperempat, dan untuk suami setengah dan seperempat."