Darimi

Total: 2949 Hadits Terpercaya

Menampilkan hadits 2401 - 2420 dari 2949 hadits
2758

Hadits Ke-2758

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Dzakwan bahwa Zaid menetapkan musyarrakah.
2759

Hadits Ke-2759

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ شُرَيْحٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdul Malik bin Umair dari Syuraih bahwa ia menetapkan musyarrakah.
2760

Hadits Ke-2760

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ فَيْرُوزَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ قَالَ فِي الْمُشَرَّكَةِ لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shalt telah menceritakan kepada kami Abu Syihab dari Al Hajjaj dari Abdul Malik bin Al Mughirah dari Sa'id bin Fairuz dari ayahnya bahwa Umar berkata tentang musyarrakah; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.
2761

Hadits Ke-2761

Detail
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ بَنِي عَمٍّ أَحَدُهُمْ أَخٌ لِأُمٍّ فَقَالَ الْمَالُ أَجْمَعُ لِأَخِيهِ لِأُمِّهِ فَأَنْزَلَهُ بِحِسَابِ أَوْ بِمَنْزِلَةِ الْأَخِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ فَلَمَّا قَدِمَ عَلِيٌّ سَأَلْتُهُ عَنْهَا وَأَخْبَرْتُهُ بِقَوْلِ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا أَمَّا أَنَا فَلَمْ أَكُنْ لِأَزِيدَهُ عَلَى مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سَهْمٌ السُّدُسُ ثُمَّ يُقَاسِمُهُمْ كَرَجُلٍ مِنْهُمْ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Ishaq dari Al Harits Al A'war ia berkata; Abdullah pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah. Salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Ia berkata; Harta seluruhnya untuk saudara laki-laki seibu. Ia menempatkan saudara laki-laki seibu dengan hitungan atau pada kedudukan saudara laki-laki seayah dan seibu. Ketika Ali datang, aku bertanya kepadanya tentang masalah ini. Aku juga memberitahukan perkataan Abdullah kepadanya. Maka dia menjawab; Semoga Allah merahmatinya, sesungguhnya ia adalah seorang faqih. Sedangkan aku tidak akan menambahkan bagian untuknya atas apa yang telah ditetapkan Allah, yaitu bagian seperenam. Lalu ia membagi harta untuk mereka seperti bagian laki-laki dari mereka.
2762

Hadits Ke-2762

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَيْ عَمٍّ أَحَدُهُمَا أَخٌ لِأُمٍّ فَقِيلَ لِعَلِيٍّ إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يُعْطِيهِ الْمَالَ كُلَّهُ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا وَلَوْ كُنْتُ أَنَا أَعْطَيْتُهُ السُّدُسَ وَمَا بَقِيَ كَانَ بَيْنَهُمْ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali bahwa ia pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah, salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Kemudian ketika Ali diberitahukan bahwa Ibnu Mas'ud memberikan kepada saudara laki-laki seibu seluruh harta, maka Ali radliallahu 'anhu berkata; Ia adalah seorang faqih. Seandainya aku yang memutuskan maka aku akan memberikan bagian seperenam untuknya dan yang tersisa dibagikan di antara mereka.
2763

Hadits Ke-2763

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ أَبِي قَيْسٍ الْأَوْدِيِّ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ وَإِلَى سَلْمَانَ بْنِ رَبِيعَةَ فَسَأَلَهُمَا عَنْ بِنْتٍ وَبِنْتِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأُمٍّ وَأَبٍ فَقَالَا لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنَا فَجَاءَ الرَّجُلُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ وَإِنِّي أَقْضِي بِمَا قَضَى بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan Ats Tsauri dari Abu Qais Al Audi dari Huzail bin Syurahbil ia berkata; Ada seseorang mendatangi Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah lalu menanyakan kepada keduanya tentang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seibu dan seayah. Mereka berdua menjawab; Anak perempuan mendapat setengah dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan. Datanglah kepada Ibnu Mas'ud, tentu ia akan mengikuti pendapat kami. Lalu orang itu datang menemui Abdullah menanyakan tentang hal itu kepadanya. Ia pun mengatakan; Kalau tidak menjawab berarti aku telah tersesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Sesungguhnya aku memutuskan sesuatu dengan apa yang pernah diputuskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; Anak perempuan mendapat setengah, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam, dan warisan yang tersisa untuk saudara perempuan.
2764

Hadits Ke-2764

Detail
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ قَالَ لِلْأَخَوَاتِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَانِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَدِمَ مَسْرُوقٌ الْمَدِينَةَ فَسَمِعَ قَوْلَ زَيْدٍ فِيهَا فَأَعْجَبَهُ فَقَالَ لَهُ بَعْضُ أَصْحَابِهِ أَتَتْرُكُ قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنِّي أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ مِنْ الرَّاسِخِينَ فِي الْعِلْمِ قَالَ أَحْمَدُ فَقُلْتُ لِأَبِي شِهَابٍ وَكَيْفَ قَالَ زَيْدٌ فِيهَا قَالَ شَرَّكَ بَيْنَهُمْ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abu Syihab dari Al A'masy dari Muslim dari Masruq dari Abdullah bahwa ia pernah berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, ia berkata; Beberapa saudara perempuan seayah dan seibu mendapat dua pertiga dan yang tersisa hanya untuk para laki-laki tidak untuk perempuan. Lalu ketika Masruq datang ke Madinah, ia mendengar perkataan Zaid dalam masalah itu, ia pun heran, lalu sebagian sahabatnya menanyakannya; Apakah engkau akan meninggalkan perkataan Abdullah? Ia menjawab; Aku datang ke Madinah dan menemukan Zaid bin Tsabit termasuk orang-orang yang mendalam ilmunya. Ahmad berkata; Aku bertanya kepada Abu Syihab; Bagaimana jawabannya itu? Ia menjawab; Ia membagi harta secara musyarrakah di antara mereka.
2765

Hadits Ke-2765

Detail
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ حَكِيمِ بْنِ جَابِرٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي لِلْأَخَوَاتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَالَ حَكِيمٌ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَرِثَ الرِّجَالُ دُونَ النِّسَاءِ إِنَّ إِخْوَتَهُنَّ قَدْ رُدُّوا عَلَيْهِنَّ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Al Mughirah dari Isa bin Yunus dari Isma'il ia berkata; Kami menyebutkan kepada Hakim bin Jabir bahwa Ibnu Mas'ud berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, bahwa ia memberi bagian kepada beberapa saudara peremuan seayah dan seibu dua pertiga, dan yang tersisa untuk para laki-laki saja. Lalu Hakim berkata; Zaid bin Tsabit berkata; Hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, yaitu memberi hak waris kepada para laki-laki tidak kepada para perempuan. Sesungguhnya (bagian) para saudara laki-laki telah dikembalikan kepada mereka.
2766

Hadits Ke-2766

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تُشَرِّكُ بَيْنَ ابْنَتَيْنِ وَابْنَةِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ تُعْطِي الِابْنَتَيْنِ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَشَرِيكُهُمْ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لَا يُشَرِّكُ يُعْطِي الذُّكُورَ دُونَ الْإِنَاثِ وَقَالَ الْأَخَوَاتُ بِمَنْزِلَةِ الْبَنَاتِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ma'bad bin Khalid dari Masruq dari Aisyah bahwa ia melakukan musyarrakah di antara dua anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki; Dua anak perempuan mendapat dua pertiga dan yang tersisa dibagikan secara musyarrakah. Abdullah tidak melakukan musyarrakah, ia memberi bagian para laki-laki tidak kepada para perempuan. Ia berkata; Para saudara perempuan sama kedudukannya dengan para anak perempuan.
2767

Hadits Ke-2767

Detail
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يَقُولُ فِي بِنْتٍ وَبَنَاتِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ إِنْ كَانَتْ الْمُقَاسَمَةُ بَيْنَهُمْ أَقَلَّ مِنْ السُّدُسِ أَعْطَاهُمْ السُّدُسَ وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ السُّدُسِ أَعْطَاهُمْ السُّدُسَ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Sahl dari Asy Sya'bi bahwa Ibnu Mas'ud pernah berkata dalam masalah anak perempuan dan para anak perempuan dari anak laki-laki serta anak laki-laki dari anak laki-laki; Jika pembagian di antara mereka kurang dari seperenam, maka diberkan kepada mereka seperenam dan jika lebih dari seperenam maka diberikan kepada mereka seperenam juga.
2768

Hadits Ke-2768

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ فَقَالَ لَهُ عَلْقَمَةُ هَلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَثْبَتُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ لَا وَلَكِنِّي رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَأَهْلَ الْمَدِينَةِ يُشَرِّكُونَ فِي ابْنَتَيْنِ وَبِنْتِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ وَأُخْتَيْنِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Ibrahim dari Masruq bahwa ia melakukan musyarrakah. Maka 'Alqamah berkata kepadanya; Adakah orang di antara mereka yang lebih memastikan dari pada Abdullah? Ia menjawab; Tidak ada, akan tetapi aku pernah melihat Zaid bin Tsabit dan ulama Madinah membagi harta warisan secara musyarrikah dalam masalah; Dua anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan dua saudara perempuan.
2769

Hadits Ke-2769

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأُمَّهَا وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَإِخْوَتَهَا لِأُمِّهَا جَعَلَهَا مِنْ سِتَّةٍ ثُمَّ رَفَعَهَا فَبَلَغَتْ عَشْرَةً لِلزَّوْجِ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ وَلِلْأُمِّ السُّدُسُ سَهْمٌ وَلِلْإِخْوَةِ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثُ سَهْمَانِ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dari Syuraih dalam masalah seorang isteri yang meninggalkan suami, ibu, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah dan saudara perempuannya seibu. Ia menjadikannya dari enam (asal masalahnya enam) kemudian menambahnya menjadi sepuluh (asal masalahnya menjadi sepuluh). Suami mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Saudara perempuan seayah dan seibu mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Ibu mendapat seperenam, yaikni tiga bagian. Para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga, yakni dua bagian. Saudara perempuan seayah satu bagian sebagai penyempurna dua pertiga.
2770

Hadits Ke-2770

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا كَانَا لَا يَحْجُبَانِ بِالْكُفَّارِ وَلَا بِالْمَمْلُوكِينَ وَلَا يُوَرِّثَانِهِمْ شَيْئًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَحْجُبُ بِالْكُفَّارِ وَبِالْمَمْلُوكِينَ وَلَا يُوَرِّثُهُمْ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Uyainah dari Ali bin Mushir dari Asy'ats dari Asy Sya'bi bahwa Ali dan Zaid keduanya tidak menjadikan orang-orang kafir dan para budak sebagai hijab (penghalang) bagi ahli waris lainnya dan keduanya tidak masuk dalam kelompok ahli waris. Sementara Abdullah menjadikan orang-orang kafir dan para budak sebagai hijab namun tidak memasukkan mereka dalam kelompok ahli waris.
2771

Hadits Ke-2771

Detail
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ أَنَّ عَلِيًّا وَزَيْدًا قَالَا الْمَمْلُوكُونَ وَأَهْلُ الْكِتَابِ لَا يَحْجُبُونَ وَلَا يَرِثُونَ وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ يَحْجُبُونَ وَلَا يَرِثُونَ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari Ibrahim bahwa Ali dan Zaid berkata; Para budak dan ahlu kitab tidak menghalangi dan tidak dapat menjadi ahli waris. Sedangkan Abdullah berkata; Mereka dapat menghalangi, namun tidak dapat menjadi ahli waris.
2772

Hadits Ke-2772

Detail
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ كَانَ كَتَبَ مِيرَاثَ الْجَدِّ حَتَّى إِذَا طُعِنَ دَعَا بِهِ فَمَحَاهُ ثُمَّ قَالَ سَتَرَوْنَ رَأْيَكُمْ فِيهِ
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun Telah mengabarkan kepada kami Yahya dari Sa'id bahwa Umar pernah menulis bagian warisan untuk kakek hingga ketika setelah ditikam, ia meminta tulisannya tersebut dan menghapusnya. Kemudian ia berkata; Kalian dapat berpendapat dengan pendapat kalian tentang bagian ini.
2773

Hadits Ke-2773

Detail
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا أَشْعَثُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ قُلْتُ لِعَبِيدَةَ حَدِّثْنِي عَنْ الْجَدِّ فَقَالَ إِنِّي لَأَحْفَظُ فِي الْجَدِّ ثَمَانِينَ قَضِيَّةً مُخْتَلِفَةً
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Asy'ats dari Ibnu Sirin ia berkata; Aku berkata kepada Abidah; Ceritakanlah kepadaku tentang bagian kakek. Lalu ia berkata; Sesungguhnya aku hafal delapan puluh masalah yang berbeda tentang bagian warisan kakek.
2774

Hadits Ke-2774

Detail
أَخْبَرَنَا أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عَمْرٍو الْخَارِفِيِّ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةٍ فَقَالَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا جَدٌّ فَهَاتِهَا
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Isra`il dari Abu Ishaq dari Ubaid bin Amr Al Kharifi dari Ali ia berkata; Seseorang datang kepadanya lalu bertanya tentang pembagian harta warisan. Maka ia menjawab; Jika di dalam ahli waris tidak ada kakek, maka bagikanlah.
2775

Hadits Ke-2775

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيٍّ فَسَأَلَهُ عَنْ فَرِيضَةٍ فَقَالَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا جَدٌّ فَهَاتِهَا
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Ishaq dari Ubaid bin Amr ia berkata; Seseorang datang kepada Ali menanyakannya tentang pembagian harta warisan. Maka ia menjawab; Jika di dalam ahli waris tidak ada kakek maka bagikanlah.
2776

Hadits Ke-2776

Detail
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ مُرَادٍ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَتَقَحَّمَ جَرَاثِيمَ جَهَنَّمَ فَلْيَقْضِ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْإِخْوَةِ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Sa'id bin Jubair dari seorang laki-laki dari Murad ia mendengar Ali berkata; Barangsiapa yang senang menceburkan diri ke dasar neraka Jahannam, maka silahkan memutuskan masalah warisan antara kakek dan para saudara laki-laki.
2777

Hadits Ke-2777

Detail
أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ح وَعَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ جَعَلَ الْجَدَّ أَبًا
Terjemahan: Telah mengabarkan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Khalid dari Abu Nadlrah dari Abu Sa'id Al Khudri, dalam riwayat lain dari Ikrimah bahwa Abu Bakr Ash Shiddiq menjadikan kakek pada posisi ayah dalam warisan.