2792
Hadits Ke-2792
أَخْبَرَنِي شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ وَصَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو الْحِمْصِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Terjemahan:
Telah memberitakan kepadaku Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq serta Shafwan bin 'Amr Al Hilshi, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari 'Atho` bin Abu Rabbah dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan berihram.
2793
Hadits Ke-2793
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ أَنَّ أَبَانَ بْنَ عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ وَلَا يُنْكِحُ
Terjemahan:
Telah memberitakan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Nafi' dari Nubaih bin Wahb bahwa Aban bin Usman berkata; saya pernah mendengar Usman bin 'Affan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, melamar dan menikahkan."
2794
Hadits Ke-2794
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْرِمُ أَوْ يُنْكِحَ أَوْ يَخْطُبَ
Terjemahan:
Telah memberitakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik telah memberitakan kepadaku Nafi' dari Nubaih bin Wahb dari Aban bin Usman dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang orang yang berihram untuk menikah, menikahkan atau melamar.
2795
Hadits Ke-2795
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ قَالَأَرْسَلَ عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ يَسْأَلُهُ أَيَنْكِحُ الْمُحْرِمُ فَقَالَ أَبَانُ إِنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ حَدَّثَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يَخْطُبُ
Terjemahan:
Telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid dari Sufyan dari Ayyub bin Musa dari Nubaih bin Wahb, ia berkata; Umar bin 'Ubaidullah bin Ma'mar mengirim utusan kepada Aban bin Usman bertanya kepadanya; apakah orang yang berihram boleh menikah? Kemudian Aban menjawab; Usman bin Affan telah menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang berihram menikah, dan melamar."
2796
Hadits Ke-2796
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Abu Az Zubair dari 'Atho` dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram.
2797
Hadits Ke-2797
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ وَعَطَاءٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amr dari Thawus serta 'Atho` dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram.
2798
Hadits Ke-2798
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُاحْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌثُمَّ قَالَ بَعْدُ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur dari Sufyan, ia berkata; telah memberitakan kepada kami 'Amr bin Dinar, ia berkata; saya pernah mendengar 'Atho` berkata; saya pernah mendengar Ibnu Abbas berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam dalam keadaan berihram. Kemudian ia berkata setelah itu; telah mengabarkan kepadaku Thawus dari Ibnu Abbas, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram.
2799
Hadits Ke-2799
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ
Terjemahan:
Telah memberitakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yazid bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram Karena memar yang ada padanya.
2800
Hadits Ke-2800
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ
Terjemahan:
Telah memberitakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdur Razzaq, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Qatadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihram di atas telapak kakinya karena memar yang ada padanya.
2801
Hadits Ke-2801
أَخْبَرَنِي هِلَالُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ عَثْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ قَالَ عَلْقَمَةُ بْنُ أَبِي عَلْقَمَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الْأَعْرَجَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ بُحَيْنَةَ يُحَدِّثُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَسَطَ رَأْسِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ بِلَحْيِ جَمَلٍ مِنْ طَرِيقِ مَكَّةَ
Terjemahan:
Telah memberitakan kepadaku Hilal bin Bisyr, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalid yaitu Ibnu 'Atsmah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal, ia berkata; 'Alqamah bin Abu 'Alqamah berkata bahwa ia pernah mendengar Al A'raj berkata; saya pernah mendengar Abdullah bin Buhainah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di tengah kepalanya dalam keadaan berihram di Lahyi Jamal diantara jalan yang ada di Mekkah.
2802
Hadits Ke-2802
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ مَالِكٍ الْجَزَرِيِّ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَأَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمًا فَآذَاهُ الْقَمْلُ فِي رَأْسِهِ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَحْلِقَ رَأْسَهُ وَقَالَ صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ مُدَّيْنِ مُدَّيْنِ أَوْ انْسُكْ شَاةً أَيَّ ذَلِكَ فَعَلْتَ أَجْزَأَ عَنْكَ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah serta Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari Ibnu Al Qasim, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdul Karim bin Malik Al Jazari dari Mujahid dari Abdur Rahman bin Abu Laila dari Ka'b bin 'Ujrah bahwa ia pernah bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ihram, kemudian ia terganggu oleh kutu yang ada di kepalanya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mencukur kepalanya, dan beliau bersabda: "Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin sebanyak dua mud, atau sembelihlah satu ekor kambing. Apapun dari hal tersebut yang engkau lakukan sudah cukup bagimu."
2803
Hadits Ke-2803
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الرِّبَاطِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ الدَّشْتَكِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ أَبِي قَيْسٍ عَنْ الزُّبَيْرِ وَهُوَ ابْنُ عَدِيٍّ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَأَحْرَمْتُ فَكَثُرَ قَمْلُ رَأْسِي فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَانِي وَأَنَا أَطْبُخُ قِدْرًا لِأَصْحَابِي فَمَسَّ رَأْسِي بِإِصْبَعِهِ فَقَالَ انْطَلِقْ فَاحْلِقْهُ وَتَصَدَّقْ عَلَى سِتَّةِ مَسَاكِينَ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepadaku Ahmad bin Sa'id Ar Ribathi, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abdur Rahman bin Abdullah yaitu Ad Dasytaki, ia berkata; telah memberitakan kepada kami 'Amr yaitu Ibnu Abi Qais dari Az Zubair yaitu Ibnu 'Adi dari Abu Wail dari Ka'b bin 'Ujrah, ia berkata; saya pernah melakukan ihram, kemudian kuman yang ada dikepalaku menjadi banyak. Lalu hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau datang kepadaku dan saya sedang merebus kuali untuk para sahabatku. Lalu beliau mengusap kepalaku dengan jari-jarinya, dan bersabda: "Pergilah, kemudian cukurlah rambutmu dan bersedekahlah kepada enam orang miskin."
2804
Hadits Ke-2804
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تُمِسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Terjemahan:
Telah memberitakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Abu bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa terdapat seorang laki-laki bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian unta tersebut mematahkan lehernya hingga meninggal sedang ia dalam keadaan berihram, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikan dia dengan air dan daun bidara, dan kafani dia dengan dua bajunya, dan jangan engkau beri minyak wangi dan jangan engkau tutupi kepalanya karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah."
2805
Hadits Ke-2805
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا مُحْرِمًا صُرِعَ عَنْ نَاقَتِهِ فَأُوقِصَ ذُكِرَ أَنَّهُ قَدْ مَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ عَلَى إِثْرِهِ خَارِجًا رَأْسُهُ قَالَ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًاقَالَ شُعْبَةُ فَسَأَلْتُهُ بَعْدَ عَشْرِ سِنِينَ فَجَاءَ بِالْحَدِيثِ كَمَا كَانَ يَجِيءُ بِهِ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A'la, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa terdapat seorang laki-laki yang berihram terjatuh dari untanya kemudian patah lehernya, disebutkan bahwa ia telah meninggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dengan air serta daun bidara, dan kafanilah dengan dua pakaian." Kemudian beliau bersabda setelahnya: "Keluarkan kepalanya, dan jangan engkau lumuri minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah." Syu'bah berkata: Kemudian saya bertanya kepadanya setelah sepuluh tahun, lalu ia membawakan hadis sebagaimana yang pernah ia bawakan hanya saja ia berkata; jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya.
2806
Hadits Ke-2806
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَبَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَأَقْعَصَهُ أَوْ قَالَ فَأَقْعَصَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Terjemahan:
Telah memberitakan kepada kami Qutaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata; di saat seorang laki-laki berdiri di Arafah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba ia terjatuh dari kendaraannya, hingga patah lehernya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara dan kafani dia dengan dua pakaian, jangan kalian beri minyak wangi dan jangan kalian tutupi kepalanya, karena Allah 'azza wajalla membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah."
2807
Hadits Ke-2807
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَوَقَصَتْ رَجُلًا مُحْرِمًا نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Qudamah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Al Hakam dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berihram lehernya dipatahkan untanya sehingga meninggal, kemudian ia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah dia serta kafanilah, jangan kalian tutupi kepalanya dan jangan kalian dekatkan minyak wangi kepadanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan dalam keadaan mengucapkan mengucapkan talbiyah."
2808
Hadits Ke-2808
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ رَجُلًا كَانَ حَاجًّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ لَفَظَهُ بَعِيرُهُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا يُغَطَّى رَأْسُهُ وَوَجْهُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Mu'awiyah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Khalaf yaitu Ibnu Khalifah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa terdapat seorang laki-laki yang berhaji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia terlempar dari untanya kemudian meninggal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Baiknya Ia dimandikan serta dikafani dalam dua pakaian, kepala serta wajahnya tidak ditutup, karena ia pada Hari Kiamat bangkit dalam keadaan mengucapkan talbiyah."
2809
Hadits Ke-2809
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ قَالَأَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَّ مِنْ فَوْقِ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ وَقْصًا فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَلْبِسُوهُ ثَوْبَيْهِ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Imran bin Yazid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Ishaq, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin Dinar bahwa Sa'id bin Jubair mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang datang dalam keadaan berihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia terjatuh dari atas untanya, dan lehernya patah sehingga ia pun meninggal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara dan pakaikan kepadanya dua bajunya, janganlah kalian tutupi kepalanya, karena ia pada Hari Kiamat datang dalam keadaan mengucapkan talbiyah."
2810
Hadits Ke-2810
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَاهُ أَنَّهُمَا كَلَّمَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَلَمَّا نَزَلَ الْجَيْشُ بِابْنِ الزُّبَيْرِ قَبْلَ أَنْ يُقْتَلَ فَقَالَا لَا يَضُرُّكَ أَنْ لَا تَحُجَّ الْعَامَ إِنَّا نَخَافُ أَنْ يُحَالَ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْبَيْتِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ دُونَ الْبَيْتِ فَنَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدْيَهُ وَحَلَقَ رَأْسَهُ وَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عُمْرَةً إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَنْطَلِقُ فَإِنْ خُلِّيَ بَيْنِي وَبَيْنَ الْبَيْتِ طُفْتُ وَإِنْ حِيلَ بَيْنِي وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَعَلْتُ مَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ ثُمَّ سَارَ سَاعَةً ثُمَّ قَالَ فَإِنَّمَا شَأْنُهُمَا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ حَجَّةً مَعَ عُمْرَتِي فَلَمْ يَحْلِلْ مِنْهُمَا حَتَّى أَحَلَّ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَهْدَى
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`, ia berkata; telah menceritakan kepada kami ayahku, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' bahwa Abdullah bin Abdullah serta Salim bin Abdullah telah mengabarkan bahwa mereka berdua berbicara dengan Abdullah bin Umar di saat Ibnu Az Zubair diserbu pasukan sebelum ia terbunuh. Mereka berdua berkata; tidak mengapa engkau tidak melakukan haji pada tahun ini, karena kami khawatir akan dihalangi antara kita dan Ka'bah. Abdullah bin Umar berkata; kami pernah berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian orang-orang kafir Quraisy menghalangi untuk mendatangi Ka'bah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan kurbannya, dan mencukur rambut kepalanya. Saya persaksikan kepada kalian bahwa saya mewajibkan diriku untuk melakukan umrah, insya Allah saya akan pergi. Apabila dibiarkan antara diriku dan Ka'bah maka saya akan melakukan thawaf, dan apabila dihalangi antara diriku dan Ka'bah maka saya akan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan saya bersamanya. Kemudian ia berjalan sesaat lalu berkata; kondisi haji dan umrah adalah satu, saya persaksikan kepada kalian bahwa saya telah mewajibkan haji bersamaan dengan umrahku. Kemudian ia tidak bertahallul dari keduanya hingga bertahallul pada hari Raya Kurban dan menyembelih kurban.
2811
Hadits Ke-2811
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَصْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ الْحَجَّاجِ الصَّوَّافِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيِّأَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ عَرِجَ أَوْ كُسِرَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىفَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَا صَدَقَ
Terjemahan:
Telah mengabarkan kepada kami Humaid bin Mas'adah Al Bashri, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan yaitu Ibnu Hubaib dari Al Hajjaj Ash Shawwaf dari Yahya bin Abi Katsir dari 'Ikrimah dari Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengalami pincang atau pecah tulang, sungguh ia telah bertahallul dan ia wajib untuk melakukan haji yang lain." Kemudian saya bertanya kepada Ibnu Umar, serta Abu Hurairah mengenai hal tersebut, maka mereka berkata; ia benar.